Definisi tentang BUMN DAN BUMD

                         BUMN

BUMN adalah milik negara, dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya.
Hal ini termasuk dalam UU No 19 Thn 2003 :
UU No.19 Thn 2003 - Badan Usaha Milik Negara. Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:  Badan Usaha Milik Negara, yang disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tujuan dari BUMN 
Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada. Beberapa sector seperti pertanian, perikanan, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hinllgga konstruksi.Selain itu 
  • Menambah penerimaan bagi Negara di berbagai sector BUMN
  • Memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan serta perkembangan ekonomi nasional
  • Bertanggung jawab atas penyediaan jasa dan barang yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. 

Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) 

  • BUMN sebagai penyedia produk-produk yang bernilai ekonomis, serta tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta
  • BUMN sebagai alat pemerintah Indonesia, dalam mengelola serta menata kebijakan perekonomian masyarakat
  • BUMN sebagai badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat, dalam menyediakan barang serta jasa untuk memenuhi . 

Jenis-Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)


  • Badan Usaha Perseroan ( Persero), badan ini diatur dalam peraturan pemerintah No.12 1998 dan sebagain sahamnya milik Negara
  • Badan Usaha Umum (Perum), merupakan BUMN yang modalnya secara penuh berasal dari Negara. Meski begitu, pengelolaanya terpisah dari kekayaan NegaraCiri-ciri BUMN
CIRI CIRI BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

  • Sumber Pemasukan Negara
  • Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
  • Produknya Dibutuhkan Masyarakat

Kelebihan dan Kelemahan BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) 

Kelebihan BUMN  


  • BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
  • Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional.

Kekurangan BUMN

  • Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah.
  • Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
  • Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
                 BUMD

 Badan usaha milik daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Tujuan BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah )
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan untuk :
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
  • Mencari Keuntungan.
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil.
Fungsi BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah )
BUMD memiliki fungsi yang cukup penting diantaranya :
  • Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  • Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang investasi, promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.

Jenis - jenis  BUMD (Badan Usaha Milik Daerah ) 
Berikut adalah 5 Jenis  dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) :
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Ciri ciri BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki ciri-ciri :
  • Pemerintah daerah memegang hak atas segala  kekayaan dan usaha
  • Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Didirikan peraturan daerah (perda).
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
Kelebihan dan Kelemahan BUMD
Kelebihan BUMD 
  • Kegiatan  ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  • Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
Kekurangan BUMD  
  • Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan.
  • Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang.
  • Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usahanya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Museum Mpu Purwa