Definisi tentang BUMN DAN BUMD
BUMN
BUMN adalah milik negara, dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya.
Hal ini termasuk dalam UU No 19 Thn 2003 :
UU No.19 Thn 2003 - Badan Usaha Milik Negara. Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Negara, yang disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tujuan dari BUMN
Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada. Beberapa sector seperti pertanian, perikanan, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hinllgga konstruksi.Selain itu
Badan usaha milik daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Tujuan BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah )
BUMN
BUMN adalah milik negara, dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya.
Hal ini termasuk dalam UU No 19 Thn 2003 :
UU No.19 Thn 2003 - Badan Usaha Milik Negara. Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: Badan Usaha Milik Negara, yang disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tujuan dari BUMN
Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada. Beberapa sector seperti pertanian, perikanan, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hinllgga konstruksi.Selain itu
- Menambah penerimaan bagi Negara di berbagai sector BUMN
- Memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan serta perkembangan ekonomi nasional
- Bertanggung jawab atas penyediaan jasa dan barang yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- BUMN sebagai penyedia produk-produk yang bernilai ekonomis, serta tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta
- BUMN sebagai alat pemerintah Indonesia, dalam mengelola serta menata kebijakan perekonomian masyarakat
- BUMN sebagai badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat, dalam menyediakan barang serta jasa untuk memenuhi .
Jenis-Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Badan Usaha Perseroan ( Persero), badan ini diatur dalam peraturan pemerintah No.12 1998 dan sebagain sahamnya milik Negara
- Badan Usaha Umum (Perum), merupakan BUMN yang modalnya secara penuh berasal dari Negara. Meski begitu, pengelolaanya terpisah dari kekayaan NegaraCiri-ciri BUMN
- Sumber Pemasukan Negara
- Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
- Produknya Dibutuhkan Masyarakat
Kelebihan dan Kelemahan BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Kelebihan BUMN
BUMD
Badan usaha milik daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Tujuan BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah )
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tujuan untuk :
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
- Mencari Keuntungan.
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil.
Fungsi BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah )
BUMD memiliki fungsi yang cukup penting diantaranya :
- Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
- Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang investasi, promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Jenis - jenis BUMD (Badan Usaha Milik Daerah )
Berikut adalah 5 Jenis dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) :
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
- Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Ciri ciri BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki ciri-ciri :
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Didirikan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
Kelebihan BUMD
- Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
Komentar
Posting Komentar